MTsN 2 Kota Bekasi

MTsN 2 Kota Bekasi

negeri MTs

JL. BENDA RT.08/03 PEDURENAN, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat

MTsN 2 Kota Bekasi: Sekolah Menengah Pertama Negeri Berkualitas di Jatiasih

MTsN 2 Kota Bekasi merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Berlokasi di JL. BENDA RT.08/03 PEDURENAN, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, MTsN 2 Kota Bekasi telah diakreditasi dengan nilai A berdasarkan SK No. 02.00/111/BAP-SM/SK/X/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 13-10-2015.

Sekolah ini resmi beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 212 Tahun 2015 tertanggal 27 Juli 2015. MTsN 2 Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi para siswanya, dengan fokus pada pengembangan karakter dan prestasi.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai MTsN 2 Kota Bekasi, seperti jadwal belajar, kegiatan ekstrakurikuler, dan tata cara pendaftaran, Anda dapat menghubungi sekolah melalui website resmi sekolah atau mengunjungi langsung alamat sekolah.

Informasi Lengkap

Nama
MTsN 2 Kota Bekasi
NPSN
60228
Alamat
JL. BENDA RT.08/03 PEDURENAN
Kode Pos
-
Desa / Kelurahan
-
Kecamatan / Kota (LN)
Kec. Jatiasih
Kab. / Kota / Negara (LN)
Kota Bekasi
Provinsi / Luar Negeri
Jawa Barat
Status Sekolah
negeri
Jenjang Pendidikan
MTs

Dokumen dan Perizinan

Naungan
Kementerian Agama
Akreditasi
A

Kontak

Fax
-
Email
-
Website
-
Alamat
JL. BENDA RT.08/03 PEDURENAN, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat

Lintang: -6.3112
Bujur: 106.9486
➤ Petunjuk Arah


Zekolah tidak tersedia untuk sekolah ini

Sayang sekali, aplikasi zekolah belum dapat digunakan di sekolah ini.

Apakah anda pengurus sekolah?

Daftarkan Sekolah

Ulasan

Ulasan di situs ini disampaikan oleh pengguna dan bersifat subjektif; kami tidak memiliki kendali atas akurasi atau isi ulasan tersebut.

Belum ada ulasan

Tulis ulasan anda

Mengirim...
Punya berita atau artikel yang ingin diterbitkan di Zekolah?

Kami menerima kontribusi dari pelajar, guru, dan masyarakat pendidikan.