SD NEGERI KEJAWAN

SD NEGERI KEJAWAN

negeri SD

Jl. R. B. Bondan, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah

SD Negeri Kejawan: Sekolah Unggul di Grobogan dengan Akreditasi A

SD Negeri Kejawan, terletak di Jl. R. B. Bondan, Desa/Kelurahan Kejawan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, merupakan sekolah dasar negeri yang telah diakui kualitasnya dengan meraih akreditasi A. Sekolah ini berdiri sejak tahun 1985 dengan Nomor SK Pendirian 421.2.004.17.41.85 dan beroperasi dengan Nomor SK Operasional yang sama.

SD Negeri Kejawan memberikan pendidikan berkualitas dengan sistem pembelajaran pagi selama 6 hari dalam seminggu. Sekolah ini juga memiliki akses internet melalui Telkomsel Flash dan sumber listrik dari PLN.

Dengan akreditasi A yang diraih pada tanggal 16 Oktober 2016 melalui Nomor SK Akreditasi 220/BAP-SM/X/2016, SD Negeri Kejawan menunjukkan komitmennya untuk memberikan pendidikan yang bermutu.

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di SD Negeri Kejawan, dapat menghubungi sekolah melalui email sdnkejawan@gmail.com.

Informasi Lengkap

Nama
SD NEGERI KEJAWAN
NPSN
73971
Alamat
Jl. R. B. Bondan
Kode Pos
58165
Desa / Kelurahan
Kejawan
Kecamatan / Kota (LN)
Kec. Tegowanu
Kab. / Kota / Negara (LN)
Kab. Grobogan
Provinsi / Luar Negeri
Jawa Tengah
Status Sekolah
negeri
Jenjang Pendidikan
SD

Dokumen dan Perizinan

Naungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Akreditasi
A

Kontak

Fax
-
Website
-
Alamat
Jl. R. B. Bondan, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah

Lintang: -7.046
Bujur: 110.6336
➤ Petunjuk Arah


Zekolah tidak tersedia untuk sekolah ini

Sayang sekali, aplikasi zekolah belum dapat digunakan di sekolah ini.

Apakah anda pengurus sekolah?

Daftarkan Sekolah

Ulasan

Ulasan di situs ini disampaikan oleh pengguna dan bersifat subjektif; kami tidak memiliki kendali atas akurasi atau isi ulasan tersebut.

Belum ada ulasan

Tulis ulasan anda

Mengirim...
Punya berita atau artikel yang ingin diterbitkan di Zekolah?

Kami menerima kontribusi dari pelajar, guru, dan masyarakat pendidikan.