SD Negeri Larangan Glintong 2: Mendidik Generasi Muda di Bangkalan
SD Negeri Larangan Glintong 2 merupakan sekolah dasar negeri yang terletak di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sekolah ini telah berdiri sejak lama, dengan tanggal SK Operasional tercatat pada 1 Januari 1910.
SD Negeri Larangan Glintong 2 menyelenggarakan pendidikan dengan sistem pagi selama 6 hari dalam seminggu. Sekolah ini terakreditasi C berdasarkan SK Akreditasi No. 175/BAP-S/M/SK/X/2015 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2015.
Meskipun memiliki luas tanah yang terbatas, SD Negeri Larangan Glintong 2 berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi para siswanya. Sekolah ini didukung dengan akses internet melalui provider XL (GSM) dan sumber listrik dari PLN.
Untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah, masyarakat dapat menghubungi alamat email [email protected].
SD Negeri Larangan Glintong 2 merupakan bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia di wilayah Kecamatan Klampis. Sekolah ini berperan dalam mencetak generasi muda yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan zaman.
Informasi Lengkap
Dokumen dan Perizinan
Kontak
Lintang -6.94450 Bujur 112.92780
Petunjuk Arah
Ulasan
Ulasan di situs ini disampaikan oleh pengguna dan bersifat subjektif; kami tidak memiliki kendali atas akurasi atau isi ulasan tersebut.
Tulis ulasan anda