UPTD SPF SD Negeri Bandilan 5 Kec. Prajekan
Terakhir diupdate 03 September 2024 @ 05:47UPTD SPF SD Negeri Bandilan 5: Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bondowoso
UPTD SPF SD Negeri Bandilan 5 adalah lembaga pendidikan dasar negeri yang terletak di Dusun Plampang, Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan menyelenggarakan pendidikan dengan sistem pagi selama 6 hari dalam seminggu.
SD Negeri Bandilan 5 memiliki akreditasi C berdasarkan Surat Keputusan Nomor 133/BAN-S/M.35/SK/X/2018 yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2018. Sekolah ini juga telah mendapatkan izin operasional berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2018.
Dalam hal aksesibilitas, SD Negeri Bandilan 5 memiliki akses internet melalui Telkomsel Flash dan sumber listrik dari PLN. Untuk komunikasi, sekolah ini dapat dihubungi melalui email sdnbandilan5@yahoo.com.
Sebagai lembaga pendidikan dasar, SD Negeri Bandilan 5 berperan penting dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada anak-anak di Desa Bandilan. Sekolah ini berkomitmen untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan mempersiapkan mereka untuk jenjang pendidikan selanjutnya.
Lihat UPTD SPF SD Negeri Bandilan 5 Kec. Prajekan di sekolah-kita.netArtikel ini dihasilkan oleh AI menggunakan data yang kami miliki. Untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi tentang sekolah, disarankan untuk memverifikasi detail dengan sumber resmi atau kontak langsung dengan institusi terkait.
Informasi Lengkap
Dokumen dan Perizinan
Kontak
Lintang: 7° 51' 11.88" S
Bujur: 114° 1' 43.68" E
➤ Petunjuk Arah
Sumber data: Data pendidikan kemendikbudristek (02 September 2024 @ 22:47) dan Kontribusi pengguna
Apakah anda pengurus sekolah dan ingin mengupdate konten di website ini? Ajukan disini
Ulasan
Ulasan di situs ini disampaikan oleh pengguna dan bersifat subjektif; kami tidak memiliki kendali atas akurasi atau isi ulasan tersebut.
Tulis ulasan anda