MIN 3 PURBALINGGA

Terakhir diupdate 13 Maret 2021

Informasi Umum

MIN 3 PURBALINGGA: Sekolah negeri di Kab. Purbalingga, Jawa Tengah

Sekolah MIN 3 PURBALINGGA merupakan sekolah negeri yang terletak di JL. DPU NO. 5, Wirasaba, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah. NPSN dari sekolah ini adalah 60710516. SK Pendirian sekolah ini dikeluarkan pada 30 Desember 2003 dengan nomor SK Penegerian.

Waktu Penyelenggaraan Kegiatan Belajar di MIN 3 PURBALINGGA

Informasi tentang waktu penyelenggaraan kegiatan belajar di sekolah ini tidak tersedia.

Legalitas Operasional MIN 3 PURBALINGGA

Sekolah ini telah memperoleh SK Operasional dengan nomor 211 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 27 Juli 2015. Selain itu, sekolah ini juga telah terakreditasi A dengan SK Akreditasi nomor 489/BAN-SM/SK/2019 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019. Informasi tentang legalitas operasional sekolah lainnya tidak tersedia.

Jenjang Pendidikan di MIN 3 PURBALINGGA

MIN 3 PURBALINGGA menyelenggarakan jenjang pendidikan MI. Sekolah ini berada dibawah naungan Kementerian Agama.


Demikianlah informasi mengenai sekolah MIN 3 PURBALINGGA di Kab. Purbalingga, Jawa Tengah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.


Informasi Lengkap MIN 3 PURBALINGGA

Nama MIN 3 PURBALINGGA
NPSN 60710516
Alamat JL. DPU NO. 5
Kode Pos
Desa / Kelurahan Wirasaba
Kecamatan / Kota (LN) Kec. Bukateja
Kab. / Kota / Negara (LN) Kab. Purbalingga
Provinsi / Luar Negeri Jawa Tengah
Status Sekolah negeri
Waktu Penyelenggaraan - / -
Jenjang Pendidikan MI

Dokumen dan Perizinan

Naungan Kementerian Agama
No. SK. Pendirian SK Penegerian
Tanggal. SK. Pendirian 2003-12-30
No. SK. Operasional 211 Tahun 2015
Tanggal SK. Operasional 2015-07-27
File SK Operasional 380423-2761591-1982866315.pdf
Akreditasi A
No. SK. Akreditasi 489/BAN-SM/SK/2019
Tanggal SK. Akreditasi 27-05-2019
No. Sertifikasi ISO

Kontak

Fax -
Email -
Website -
Alamat JL. DPU NO. 5, Wirasaba, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah

Latitude: -7.4372
Longitude: 109.4666
➤ Petunjuk Arah

Sumber data: Data pendidikan kemendikbudristek (13 Maret 2021) dan Kontribusi pengguna

Apakah anda pengurus sekolah dan ingin mengupdate konten di website ini? Ajukan disini